Halo sahabat sehat,
Penanganan pengaduan atau keluhan masyarakat yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen UPTD Puskesmas Sukosari dalam melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan UPTD Puskesmas Sukosari dan lima wilayah kerja UPTD Puskesmas Sukosari. Oleh karena itu, sebagai instansi penyelenggara pelayanan publik, UPTD Puskesmas Sukosari wajib melakukan tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi dan good governance (pemerintahan yang baik).

Didalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 bab VII terkait penyelesaian pengaduan dijelaskan bahwa :
1. Pengadu adalah setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya terhadap penyelenggara pelayanan public yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dan pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan.
3. Penyelenggara wajib menyelesaiakan setiap pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
4. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung. Pengaduan secara langsung yaitu pengaduan secara lisan atau tertulis yang disampaikan kepada petugas pemberi layanan atau kepada tim pengaduan. Sedangkan pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui: kotak saran, WhatsApp, akun media sosial seperti : Website, Instagram, Facebook, Twitter, Email dan telefon UPTD Puskesmas Sukosari.

Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui nomor hotline (kode lokal) (0351) 464402, Whatsapp : 0895703303500, alamat email : pkmsukosari.kotamadiun@gmail.com
#INFOKES
#SUKRO
#SUKOSARIWOROWORO
#PuskesmasSukosariKotaMadiun