PENILAIAN PUSKESMAS SELAIN AKREDITASI DAN WAJIB TIAP TAHUN. ADA YANG TAHU?
Selain menjalankan pelayanan di Puskesmas, ternyata Puskesmas juga dinilai dari kualitas pelayanannya juga loh.
selain Akreditasi, Puskesmas juga dipantau dan dinilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publiknya. sebagai unit layanan Pemerintah Daerah, penilaian ini telah diatur dalam Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 5 Tahun 2023 tentang mekanisme dan instumen pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik.
Setiap tahunnya, Pemerintah Kota Madiun rutin melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik. pada tahun 2023, Pemkot bekerjasama dengan PT. Cemerlang Statistika Indonesia (STATSME). terdapat 3 penilaian dalam Survey Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik (SEKPP) ini yaitu Self Assesment dengan menggunakan Formulir F-01, Penilaian Tim Kota dengan menggunakan formulir F-02 yang akan melibatkan Bagian Organisasi, BKPSDM & Inspektorat, serta Survey kepada Penerima layanan/pasien dengan menggunakan formulir F-03. Pelaksanaan PEKPPP ini menghasilkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP). Prestasi yang di torehkan pada tahun 2022 cukup baik dan nilainya meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2021 dengan nilai 4,07. pada tahun 2022, Puskesmas Sukosari mendapatkan peringkat nomor 4 Se-Kota Madiun dan menempati posisi ke-2 terbaik diantara 6 Puskesmas yang ada di Kota Madiun dengan nilai IPP 4,13 bila dikonversikan menjadi 82,55 dengan kategori Kinerja Unit Pelayanan A- yang berarti SANGAT BAIK.
Kami berharap, tahun ini juga bisa mempertahankan kinerja layanan yang baik dan meningkatkan capaian yang telah ditorehkan selama tahun 2022.
Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui nomor hotline (kode lokal) (0351) 464402, Whatsapp : 0895703303500, alamat email : pkmsukosari.kotamadiun@gmail.com
#LENSAMASSUKO
#SUKRO
#SUKOSARIWOROWORO
#PuskesmasSukosariKotaMadiun