Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Puskesmas Sukosari Kota Madiun sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Jawa Timur, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan.
berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat ini, pelaksanaan pelayanan publik di Puskesmas Sukosari Kota Madiun secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang Sangat Baik dengan nilai SKM sebesar 87,61. Nilai SKM Puskesmas Sukosari Kota Madiun menunjukkan konsistensi peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun 2019 hingga 2024.
Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui nomor hotline (kode lokal) (0351) 464402, Whatsapp : 0895703303500, alamat email : pkmsukosari.kotamadiun@gmail.com
#INFOKES
#SUKRO
#SUKOSARIWOROWORO
#PuskesmasSukosariKotaMadiun