Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, Puskesmas wajib melakukan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan. Penjaminan mutu di Puskesmas dilakukan karena Puskesmas memiliki risiko infeksi atau penyebaran penyakit bagi tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien, pengunjung maupun masyarakat. oleh karenanya, melalui tim mutu ini akan dilakukan penjaminan kesehatan dan keselamatan dari berbagai potensi bahaya.
Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui nomor hotline (kode lokal) (0351) 464402, Whatsapp : 0895703303500, alamat email : pkmsukosari.kotamadiun@gmail.com
#INFOKES
#SUKRO
#SUKOSARIWOROWORO
#PuskesmasSukosariKotaMadiun